Berbicara mengenia HAM, Hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia, karna itu sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
HAM adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuaan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap dan tidak dapat di hilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat diteggakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
Hak asasi manusia ada dan melekat pada manusia, sehingga itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat di ambil oleh siapapun.
Dalam menggunakan hak asasi manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Hak Asasi Manusia muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan memiliki martabat juga hah-hak yang sama. Dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab.
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ), cangkupannya sangat lah luas, baik ham yang bersifat individual ( perseorangan ) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif ( masyarakat ).